Pemuda 22 Tahun di Pelalawan Sodomi Lima Bocah
GILANGNEWS.COM - Disebabkan Melakukan Persetubuhan dan atau pencabulan Terhadap beberapa Anak di bawah umur pria, yang berinisial MW (22th), warga Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Riau ditangkap Polisi.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau, bahwa Pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekira jam 10.00 Wib pelapor dipanggil oleh guru sekolah anaknya.
Selanjutnya setelah tiba di sekolah bersama dengan saksi Siti Nurisa (salah satu ibu korban) lalu bertemu dengan Ibu guru yang bernama Farida lalu, ibu guru tersebut menjelaskan kejadian yang dialami oleh anak pelapor yaitu telah disetubuhi (sodomi) oleh pelaku.
Dan setelah mengetahui kejadian tersebut lalu diperoleh keterangan jika korbannya berjumlah 5 (lima) orang tersebut.
Tulis Komentar