Sah! Hukuman Cambuk di Aceh Tak Lagi di Depan Umum
GILANGNEWS.COM - Hukuman cambuk yang selama ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kali ini tidak lagi akan dilakukan di depan umum.
Kepastian ini usai Pemprov Aceh melakukan penandatanganan peraturan baru terkait hukuman cambuk di Aceh, Kamis 12 April 2018. Penandatangan yang dilakukan di Gedung Serba Guna Wilayah Kota Banda Aceh tersebut, bahkan disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly.
Seperti yang dilansir dari BBC, dalam peraturan baru tersebut tertulis hukum cambuk tidak lagi dilakukan di depan umum. Melainkan dilakukan di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP).
Alasan pemindahan hukuman cambuk ke dalam LP ini menurut Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, guna menjaga investasi di Provinsi Aceh tidak terganggu.
Tulis Komentar