Hukrim

Bejat, Pria Berusia 53 Tahun Cabuli Bocah TK Dalam Pompong

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pria berusia 53 tahun di Kabupaten Indragiri Hilir berinisial JE dilaporkan ke kepolisian, karena cabuli bocah berusia enam tahun, yang masih bersekolah di taman kanak-kanak (TK).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, perbuatan bejat JE dilakukannya di sebuah alat antar jemput anak sekolah bernama Pocai atau Pompong.

"Tersangka awalnya tidak mengaku ketika ditanya oleh orang tua korban. Namun  tersangka akhirnya mengaku setelah orang tua korban mengatakan mempunyai saksi yang melihat perbuatannya," ungkapnya.

Ditambahkan Guntur, karena tidak dapat mengelak lagi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Tersangka mengaku telah mencium korban, serta melakukan hal-hal tak senonoh lainnya.

"Karena tidak terima, orang tua korban pun melaporkannya ke Polsek sekitar untuk ditindaklanjuti secara hukum," jelasnya.

Saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.


Tulis Komentar