Pemerintah Bakal Naikkan Batas Usia Nikah di UU Perkawinan
GILANGNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan Kementerian Agama berencana menaikkan batas usia nikah. Hal itu dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menteri PPPA Yohanna Yembise mengatakan kenaikan angka usia nikah telah disepakati kedua kementerian dan didukung lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta ulama perempuan yang terus mendesak hal ini. Rencananya kenaikan batas usia pernikahan berada pada kisaran tiga sampai empat tahun.
"Itu lebih cenderung sekitar 20-an ke atas (kenaikannya). 20 tahun untuk anak perempuan, 22 tahun untuk anak laki-laki, kemungkinan seperti itu," kata Yohanna di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (16/4).
Saat ini batas usia nikah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Soal batas minimal usia nikah juga sebelumnya pernah digugat di Mahkamah Konstitusi meski tidak dikabulkan.
Tulis Komentar