Hukrim

Tak Berkutik, Dua Pengedar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk Polisi

GILANGNEWS.COM - Satres  Narkoba Polresta Pekanbaru bekuk dua orang pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Sebanyak belasan paket sabu dan ganja kering siap edar ditemukan dari kedua tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia, Kamis 19 April 2018 mengatakan, kedua tersangka yakni D (30) dan AY (25) diamankan di lokasi berbeda.

"Telah diamankan dua orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering," ungkapnya.

Penangkapan dilakukan dari adanya informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di tersangka D yang terletak di Jalan Todak Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

"Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Setelah sampai di TKP, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu berukuran kecil, satu paket sabu berukuran sedang, sembilan paket daun ganja kering siap edar, satu buah timbangan serta sejumlah uang tunai.

"Dari hasil pengembangan, tersangka D mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka kedua, berinisial AY," tambahnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, Tim kemudian langsung menuju rumah tersangka kedua yang terletak tidak jauh dari rumah tersangka pertama.

"Setelah sampai di lokasi, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AY, serta dilakukan penggeledahan," tambahnya.

Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan empat paket sabu berukuran sedang dan satu paket sabu berukuran besar.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.


Tulis Komentar