Gembong 1,2 Ton Ganja Jalur Aceh Akhirnya Dihukum Mati
Zaini saat diadili di PN Jakbar
Gillangnews.com - Pemilik 1,2 ton ganja, Zaini Jamaludin akhirnya dihukum mati oleh Mahkamah Agung (MA). Kini tanggung jawab pindah ke kejaksaan untuk mengeksekusi mati Zaini.
Kasus bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Andika menangkap sopir kontainer bernama Natsir yang membawa 1,2 ton di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara, pada 24 Desember 2014. Kasus penangkapan ganja 1,2 ton tersebut itu dikembangkan oleh Unit Narkoba Polres Jakarta Barat.
Setelah diselidiki, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha akhirnya menangkap atasan pelaku yaitu Bambang pada 30 Desember 2014.
Polisi pun bergerak ke hulunya, dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lain di Riau. Di Riau polisi menangkap Masykur dengan barang bukti ganja ratusan kilogram.
Hasil pemeriksaan kepada 3 orang itu menyimpulkan bahwa otak dari penyelundupan ialah Zaini. Tak berapa lama, Zaini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di persidangan Zaini mengaku pernah melakukan aksi serupa selama dua kali dan lolos. Alhasil, PN Jakbar menjatuhkan hukuman mati kepada Zaini pada 19 November 2015. Awalnya Zaini menerima putusan itu dan siap dihukum mati.
"Saya menerima Pak," jawab Zaini singkat usai sidang.
Tapi di detik-detik terakhir, Zaini mengajukan banding dan tak ingin dihukum mati. Tapi harapannya sia-sia. Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang terdiri dari Johanes Suhadi, Amir Maddi dan Kresna Menon tetap menjatuhkan hukuman mati itu.
Satu-satunya cara terhindar dari timah panas adalah dengan mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak kasasi Zaini Jamaludin alias Zaini bin Jamaludin," putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (31/7/2016).
Perkara nomor 789 K/PID.SUS/2016 itu diadili oleh ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Sedangkan hakim anggota yaitu hakim agung Margono dan hakim agung MD Pasaribu serta panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo. Putusan itu diketok pada Selasa (26/7) lalu. [P]
Sumber Detik.com
Tulis Komentar