Hukrim

Polisi Tangkap 6 Orang Pemerkosa Remaja di Jambi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap 6 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku saat ini ditahan polisi.

"Keenam pelaku ini kita tangkap, usai orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, Rabu (25/4/2018).

Keenam pelaku yang ditangkap berinisial DA, M, D, U, B dan N. Korban mulanya berkenalan dengan pelaku DA saat acara organ tunggal di Pelayang. DA menurut Yudha menawarkan korban untuk diantar pulang.

"Saat itu lah pelaku DA melakukan aksi bejatnya dengan membawa korban ke salah satu rumah kosong untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya dengan cara diancam," sambung Yudha.

Setelahnya, DA menghubungi temannya berinisial D, M dan U yang juga memperkosa korban yang sudah tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa para pelaku ke salah satu tempat penginapan di kawasan Telanaipura.

"Di tempat penginapan itu kemudian pelaku berinisial DA kembali menghubungi dua orang temannya berinisial N alias Pak Ndek dan B untuk meminta sejumlah uang dengan imbalan seorang gadis remaja untuk dapat disetubuhi," sambungnya.

Korban kemudian memberitahu orang tuanya yang langsung lapor ke polisi. Enam pelaku berhasil ditangkap.

Para pelaku saat ini ditahan di sel Mapolresta Jambi. Para pelaku diancam pidana dalam UU Perlindungan Anak.


Tulis Komentar