Hukrim

Bejat, Bapak Tiri di Blora Tega Perkosa Anaknya

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang bapak tiri bernama Pamuja Kuat Prihantara (49) warga Kelurahan Tegalgunung Kecamatan Kota Blora, tega memperkosa anak tirinya sendiri. Korban berinisial ED (13), yang berstatus masih pelajar.

Kini, pelaku telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Blora. Ia dilaporkan oleh ibu korban, yang kini telah bercerai dengan pelaku setelah mengetahui tindakan bejat pelaku.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, pelaku memaksa korban agar mau berhubungan badan, dengan mengancam apabila tidak mau menuruti, korban akan diusir dari rumah.

"Pada hari dan tanggal serta bulan tidak diingat sekira akhir tahun 2016 tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan terlebih dahulu tersangka melakukan ancaman," kata Kasatreskrim kepada wartawan, Selasa (1/5/18).

Korban diketahui mulai tinggal bersama pelaku sejak kelas 2 SD, atas pernikahan antara ibu korban dengan pelaku. Tindakan pencabulan itu telah sering dilakukan di dalam kamar rumah pelaku.

"Setelah korban bercerita kemudian pelapor menanyakan kebenaran kepada tersangka dan setelah tersangka mengakui perbuatannya, kemudian pelapor meminta bercerai. Dan setelah resmi bercerai akhirnya pelapor baru melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blora," imbuhnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Tulis Komentar