GILANGNEWS.COM - Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan pengesahan Revisi UU Terorisme masih terganjal dengan definisi terorisme.
Menurutnya, definisi merupakan hal krusial yang harus mendapat kesepakatan dari semua pihak yang berkepentingan.
"RUU Terorisme ini sudah hampir selesai 99,9 persen. Tinggal definisi," ujar Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5).
Syafii mengatakan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri merupakan satu-satunya pihak yang belum bersepakat ada frasa gangguan keamanan serta motif ideologi dan politik dalam definisi terorisme.
Menurutnya Densus menilai frasa tersebut akan mempersempit ruang geraknya dalam menanggulangi terorisme. Pandangan Densus berbeda dengan DPR dan pemerintah, termasuk Polri yang menghendaki frasa tersebut ada dalam definisi terorisme.
Padahal, politisi Gerindra ini menilai frasa tersebut sangat penting untuk membatasi kewenangan Densus 88 dalam melakukan penindakan. Frasa itu agar tidak terjadi pelanggaran selama pelaksanaan UU.
"Kalau kemudian tidak bisa bebas menangkap, ya memang harus tidak bebas. Karena di negara hukum aparat penegak hukum pada dasarnya tidak ada kewenangan apapun kecuali yang diberikan oleh hukum itu sendiri," ujarnya.
Di sisi lain, Syafii juga menyampaikan Pansus belum menyepakati penempatan definisi terorisme. Sebagian fraksi menghendaki ditempatkan di batang tubuh. Sebagian lain meminta ditempatkan di penjelasan.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Tata Cara Penyusunan UU, ia berkata ketentuan umum tidak bisa ditempatkan pada penjelasan.
"Jadi harus semuanya masuk ke dalam norma, batang tubuh," ujar Syafii.
Terkait dengan perbedaan pandangan atas definisi, Syafii mengklaim akan dibahas lusa mendatang. Ia berharap kesepakatan tercapai dalam rapat itu.
"Jadi rabu nanti pembahasan kita tunggal untuk menyikapi apa itu terorisme, tidak ada yang lain," ujarnya.
Tulis Komentar