Tersangka Narkoba, Kepala LP Kalianda Terancam 20 Tahun Bui
GILANGNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kalianda nonaktif Muchlis Adjie. Penahanan ini terkait statusnya sebagai tersangka terkait peredaran narkotika di dalam Lapas Klas II Kalianda.
Muchlis dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain pidana, BNNP Lampung juga akan mengenakan Muchlis dengan pasal pencucian uang.
Kepala BNNP Lampung, Tagam Sinaga menduga Muchlis mengetahui peredaran narkotika di dalam lapas yang dikendalikan oleh narapidana bernama Marzuli Yunus. Pihaknya juga menduga ada aliran dana yang diterima Muchlis dari Marzuli Yunus.
Tulis Komentar