Bawaslu Sebut KPU Penyebab Kasus PSI Disetop Polisi
GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu menilai Komisi Pemilihan Umum tidak konsisten memberikan keterangan, sehingga akhirnya penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilihan umum yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia, dihentikan kepolisian.
"KPU memberikan keterangan yang berbeda antara di Sentra Gakkumdu dengan BAP di kepolisian," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Juni 2018.
Menurut Bagja, terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu, Bawaslu dipastikan akan melakukan komunikasi dengan KPU. Dia mengingatkan pelaporan terhadap PSI dulu juga dilakukan berlandaskan keterangan KPU.
"Kami mengajukan kasus PSI ke Bareskrim Mabes Polri setelah mendengarkan dan menelaah keterangan KPU," kata Bagja.
Tulis Komentar