Alfian Tanjung divonis bebas, Kejati DKI ajukan kasasi
GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat yang melepaskan terdakwa Alfian Tanjung dari segala tuntutan. Yim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta menyerahkan memo kasasi pada tanggal 6 Juni 2018 dan tercatat dengan nomor 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst.
"Terkait putusan PN Jakarta Pusat nomor 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018 yang atas nama terdakwa Drs Alfian Alfian Tanjung," kata Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Jakarta, Sabtu (9/6).
Nirwan melanjutkan, ada 3 materi yang terdapat dalam memori kasasi terkait lepasnya tuntutan terdakwa Alfian Tanjung. Dan materi memori kasasi tim JPU berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Berikut tiga materi tersebut:
Tulis Komentar