Dugaan Suap Proyek PLTU Riau-1

KPK Juga Geledah Rumah Eni dan Johannes

Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan me

GILANGNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah lima lokasi terkait operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Minggu (15/7/2018). 

Beberapa yang digeledah adalah rumah kediaman Eni hingga kediaman pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 

"Saat ini, sebagian penggeledahan masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. 

Empat lokasi lain yang digeledah yakni, kediaman Eni Maulani. Kemudian, rumah, kantor dan apartemen milik pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Menurut Febri, untuk sementara KPK menemukan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listrik di Riau, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik. 

"Kami harap semua pihak bersikap kooperatif terhadap tim KPK yang sedang menjalankan tugasnya," kata Febri. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP. 

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih. 

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.***


Tulis Komentar