Hukrim

Coba Selundupan Sabu, Dua Wanita Pengunjung Lapas Pasirpangaraian dan Napi Dittahan

Dua wanita pengunjung Lapas Kelas II B Pasirpangaraian diserahkan ke polisi bersama seorang napi yang dikunjunginya. Keduanya terbukti berusaha menyelundupkan sabu ke dalam penjara.

GILANGNEWS.COM - Lapas Pasirpangaraian Gagalkan Penyeludupan Sabu, 2 Pengunjung Wanita Diserahkan ke Polres Rohul, Pegawai Lapas Kelas II B Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menggagalkan penyeludupan Narkoba jenis sabu dibawa 2 pengunjung wanita yang akan diserahkan ke warga binaan.

Pada pengungkapan tersebut, dua pengunjung wanita berinisial LM (38) dan‎ YU (41) diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul untuk diproses. Kedua wanita ini sudah berstatus tersangka.

Kepala Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Muhammad Lukman Amd, Ip, SH, M.Si, mengatakan penggagalan penyeludupan paket diduga narkotika jenis sabu‎ ditemukan petugas Lapas di lipatan bawah celana panjang pengunjung wanita berinisial LM pada Senin (16/7/2018) sekira pukul 14.00 WIB.

‎Pengunjung wanita berinisial LM ini datang bersama temannya berinisial YU. Keduanya berencana mengunjungi temannya berinisial PU dan HER, narapidana menghuni kamar 14 Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.

Sebelum masuk berkunjung, LM dan YU lebih dulu menjalani pemeriksaan badan dilakukan Sri Ayunda, petugas wanita Lapas Kelas II B Pasirpangaraian.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan paket diduga narkotika jenis sabu di lipatan bawah‎ celana panjang, dekat mata kaki yang dipakai pengunjung berinisial LM.

Temuan itu selanjutnya dilaporkan Sri Ayunda kepada Petugas Penggeledahan lain yakni Dafrijon dan Marias Muhammad.

"Selanjutnya petugas atasnama Dafrijon dan Marias Muhammad membawa barang bukti dan pengunjung wanita tersebut ke ruangan registrasi untuk diamankan," ungkap M. Lukman kepada wartawan, Selasa (24/7/2018).

Kedua petugas penggeledahan, tambah M. Lukman, selanjutnya berkoordinasi dengan komandan regu pengamanan, Assaufi Mubarokh, untuk melaporkan kejadian kepada Kepala KPLP Lapas Kelas II B Pasirpangaraian Parlindungan K Simanjuntak.

Selanjutnya, Kepala KPLP melaporkan penemuan diduga paket sabu kepada Kalapas Kelas II B Pasirpangaraian M. Lukman, dan diteruskan kepada Satres Narkoba Polres Rohul untuk ditindaklanjuti.‎

Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi SH, membenarkan adanya penangkapan dua pengunjung wanita Lapas Kelas II B Pasirpangaraian yang diduga melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu.

"Keduanya sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini kita titipkan di Lapas Pasirpangaraian," jelas AKP Masjang Effendi dikonfirmasi wartawan, Selasa.‎

Sementara, Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan dari pengungkapan tersebut ada 3 terduga pelaku diproses.

Ketiga pelaku ditindak, yakni narapidana Lapas Pasirpangaraian inisial HER (43) narapidana Lapas Pasirpangaraian warga Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah. Dan 2 pengunjung wanita merupakan warga Pasir Putih Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah yakni LM dan YU.

‎Ipda Nanang mengatakan dari‎ pelaku LM, petugas menyita 1 HP Samsung warna hitam dan simcard, 1 kotak rokok Sampoerna Mild, 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening sekira 5 gram, dan 1 helai celana jeans merk Lea warna hitam lis merah.

Dari narapidana berinisial HE, polisi menyita 1 HP Samsung warna hitam putih. Sedangkan dari‎ YU disita 1 HP Strawberry warna putih.

‎Ipda Nanang mengungkapkan dari keterangan ketiga pelaku, yakni HE, LM dan YU mengakui perbuatan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana natkotika, dengan memasukan paket diduga narkotika jenis sabu ke areal Lapas Pasirpangaraian melalui jam kunjungan bertamu.


Tulis Komentar