Hukrim

Polisi tangkap sopir taksi online nyambi pengedar sabu & ekstasi di Pekanbaru

Sopir taksi online ditangkap.

GILANGNEWS.COM - Bukannya mencari nafkah yang halal dari pekerjaannya sebagai sopir angkutan atau taksi online, SM (30), malah jadi pengedar sabu dan pil ekstasi bernilai miliaran rupiah di Pekanbaru. Setelah diintai selama 2 pekan, akhirnya SM ditangkap polisi.

"Barang bukti yang disimpan tersangka SM berupa sabu 3 kilogram, dan 242 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di rumahnya, namun narkoba itu disimpan tersangka di kamar Hotel Prime Park," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto Selasa (21/8).

Menurut Susanto, penangkapan SM merupakan kerja sama dari masyarakat sekitar yang mencurigai gerak gerik pria tersebut. Kemudian polisi melakukan pengintaian selama berhari-hari untuk memastikan narkoba yang dimilikinya.

"Jajaran Polsek Tenayan Raya bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan selama dua pekan," kata Susanto.

Selama pengintaian, polisi mengendus bahwa SM memang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya polisi langsung melakukan penangkap terhadap SM, di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Usai melakukan penangkapan, petugas langsung melakukan pengembangan, dari hasil pengakuan tersangka, dia menyimpan barang bukti di sebuah kamar Hotel Prime Park, Pekanbaru.

"Dari hasil pengembangan ini, kita berhasil mengamankan sabu dan pil ekstasi serta timbangan elektrik," beber Susanto.

Pengakuan SM, dirinya sudah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali. Pertama SM mengambil barang dari Jalan Diponegoro, untuk kedua kalinya dia mengambil barang di Rumbai, terakhir mengambil barang haram tersebut dari Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Untuk tiap transaksi yang berhasil dilakukan oleh SM dia diupah sebesar Rp20 Juta," kata Susanto.

Narkoba yang dibawa SM, ada yang dipasarkan sendiri namun ada juga dikirim ke Palembang dan Medan.


Tulis Komentar