Hukrim

Saat Check-in, Penjambret Diciduk Polisi di Hotel

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Setelah sempat menjadi buron, akhirnya dua orang penjambret yang sudah 21 kali melakukan aksinya ditangkap Polsek Bukitraya Pekanbaru. Kedua pemuda bernama BP (17) dan PA (21) ini ditangkap di Hotel Flozo bersama teman wanitanya pada 24 Agustus 2018.

Seperti yang disampaikan oleh Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi, bahwa penangkapan ini diawali dengan laporan korban penjambretan pada 17 Agustus lalu. Hari itu juga setelah menerima laporan, Polsek Bukitraya langsung memeriksa saksi pelapor, saksi mata, dan juga meluncur ke TKP di Jalan Sapta Taruna.

"Kita juga mendapatkan rekaman CCTV yang menjadi informasi berharga untuk mengungkap pelaku," kata Edy pada Selasa (4/9/2018).

Setelah mendapatkan sejumlah bukit, polisi pun melakukan pengembangan. Hingga diketahuilah bahwa pelaku saat itu tengah berada di hotel. Setelah dilakukan operasi penangkapan, polisi berhasil meringkus kedua pelaku. "Kita juga meminta mereka mengenakan baju yang mirip dengan yang di CCTV dan ternyata memang terlihat serupa," terang Edy.

Dari tangan pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti seperti smartphone, bukti penjualan HP, sepeda motor, dan beberapa helai pakaian. Atas tindak kriminal yang dilakukannya, pelaku akan dijerat sanksi pidana dengan hukuman maksmal 9 tahun penjara.

"Dari keterangan pelaku juga, mereka mengakui sudah melakukan aksi penjambretan di 21 tempat berbeda di Riau," imbuh Edy.

"Untuk korban sendiri ada dua orang yakni ibu dan anak. Anaknya yang saat itu ikut terseret mengalami luka-luka dan saat ini masih dirawat," pungkas Edy.


Tulis Komentar