Nasional

Polisi Sebut Keterangan Ozzy Masih Janggal

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Fauzi Aldino Albar atau yang biasa dikenal dengan Ozzy Albar masih tertutup dalam menyampaikan keterangan kepada polisi terkait pemasok ganja miliknya.

Selain itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan keterangan yang diberikan oleh Ozzy pun masih dirasa janggal.

"Sampai sekarang masih kita cari, karena dari tersangka sendiri pun juga menyampaikannya masih belum jelas pasti. Jadi dari temannya yang DPO tadi, dia kan sekarang diberi secara gratis misalnya, bertemu langsung di salah satu mal, ketemunya seperti apa, ya ketemu langsung memberikan. Itu kan masih janggal," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/9).

"Belum, nomor telponnya juga belum tahu, rumahnya di mana juga belum tahu sampai sekarang, masih kita dalami," tuturnya.

Argo juga mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah Ozzy juga mengedarkan ganja kepada rekan-rekannya. Pihaknya pun masih memeriksa saksi-saksi sebagai bentuk pengembangan.

"Sedang kita dalami apakah dia juga berikan ke orang lain. Kita tetap memeriksa saksi ya semua, dan keterangan semua yang ada, tetap kita sidik secara proporsional," ucapnya.

Saat ini, Argo mengatakan Ozzy tengah menjalani tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Diketahui awalnya ganja yang dibeli oleh Ozzy memiliki berat kurang lebih lima gram. Namun setelah digunakan, ganja pun tersisa 2,66 gram.

Dari pengakuan Ozzy, dirinya pun sudah mencoba ganja dan sabu sejak tahun 2008.

Dari tes urine, Ozzy positif menggunakan ganja, amphetamine, methametamine dan benzodiazepine.

Dari hasil penggeledahan di mobil Ozzy, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu plastik klip yang di dalamnya berisi ganja kering dengan berat bruto 2,66 gram, dua lembar kertas papir, dan satu ponsel merk iPhone 5S warna hitam.

Sementara itu, dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Cinere, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu alat hisap sabu atau bong, satu pipet kaca bekas konsumsi sabu dan satu cangklong kaca bekas konsumsi sabu.

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Ozzy kini dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Tulis Komentar