Nasional

Alasan Medis, Setnov Batal Bersaksi di Sidang Suap Bakamla

Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

GILANGNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi Setya Novanto alias Setnov batal hadir sebagai saksi bagi terdakwa kasus suap proyek pengadaan satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/9).

"Karena kesehatan tidak memungkinkan jadinya [Setnov] berhalangan hadir," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/9).

Selasa (18/9), Setnov diketahui bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka di kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris DPD Golkar DKI Basri Baco tertulis bahwa Fayakhun pernah berselisih dengan Setnov. Namun, Basri mengaku tidak tahu permasalahan keduanya.

Dia hanya mengatakan Fayakhun sempat melawan keputusan Setnov yang hendak memindahkan mantan Ketua DPD Golkar DKI itu dari Komisi I ke Komisi VIII DPR.

Meski namanya sudah dialihkan ke Komisi VIII, Fayakhun masih menghadiri rapat Komisi I yang bermitra dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Bakamla.

Fayakhun pun mengaku pernah diancam akan dicopot dari jabatan Ketua DPD I Partai Golkar DKI oleh Setnov.

Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap sebesar Rp12 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah terkait proyek di Bakamla. Uang suap itu disebut akan digunakan Fayakhun yang saat itu menjadi anggota Komisi I DPR untuk menambah anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan alat pemantauan satelit.


Tulis Komentar