Alasan Medis, Setnov Batal Bersaksi di Sidang Suap Bakamla
GILANGNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi Setya Novanto alias Setnov batal hadir sebagai saksi bagi terdakwa kasus suap proyek pengadaan satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/9).
"Karena kesehatan tidak memungkinkan jadinya [Setnov] berhalangan hadir," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/9).
Selasa (18/9), Setnov diketahui bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka di kasus korupsi e-KTP.
Sebelumnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris DPD Golkar DKI Basri Baco tertulis bahwa Fayakhun pernah berselisih dengan Setnov. Namun, Basri mengaku tidak tahu permasalahan keduanya.
Tulis Komentar