Nasional

UMP Aceh 2019 Rp 2,9 Juta per Bulan, Naik 7,4 Persen

Petugas menghitung pecahan uang rupiah .

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019 sebesar Rp 2,9 juta. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,4 persen atau Rp 200 ribu dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 2,7 Juta.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 98 Tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 25 Oktober 2018.

“Dalam naskah Pergub yang ditandatangani oleh pak PLT  pada 25 Oktober lalu, besaran UMP Aceh tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.916.810. Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan usaha sosial lainnya,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol, Rahmad Raden, Kamis (1/11).

Rahmad menjelaskan, besaran gaji Rp 2.9 juta per bulan yang disebutkan dalam Pergub 98 Ttahun 2018 itu, merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.

“Sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Pergub 98 tahun 2018, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujarnya.
Rahmad menambahkan, dengan ditetapkannya UMP tahun 2018 ini maka para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,9 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.

Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja atau buruh dan karyawan  baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Sedangkan mekanisme pengawasan akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
“Bapak Plt Gubernur mengimbau seluruh pengusaha dan perusahaan di Aceh untuk mematuhi Pergub ini dan menerapkan UMP baru sebesar R p2,9 juta, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 mendatang,” jelasnya.

Sebagai catatan, persentase UMP Aceh 2019 lebih kecil dari rerata hitungan ideal dari Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut perhitungan Kemnaker, idealnya UMP 2019 naik sebesar 8.03 persen dihitung dari inflasi plus pertumbuhan ekonomi.


Tulis Komentar