UMP Aceh 2019 Rp 2,9 Juta per Bulan, Naik 7,4 Persen
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019 sebesar Rp 2,9 juta. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,4 persen atau Rp 200 ribu dibandingkan tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 2,7 Juta.
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 98 Tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 25 Oktober 2018.
“Dalam naskah Pergub yang ditandatangani oleh pak PLT pada 25 Oktober lalu, besaran UMP Aceh tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.916.810. Pergub ini berlaku bagi seluruh pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan usaha sosial lainnya,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol, Rahmad Raden, Kamis (1/11).
Rahmad menjelaskan, besaran gaji Rp 2.9 juta per bulan yang disebutkan dalam Pergub 98 Ttahun 2018 itu, merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.
Tulis Komentar