Nasional

2 petugas konselor narkoba dibekuk Sat Narkoba Polresta Denpasar.

Ilustrasi Borgol
Gilangnews.com - NA (32) dan NK (30), dua petugas konselor yang bekerja di yayasan panti rehabilitasi narkoba ternyata justru mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Akibatnya, sepasang kekasih ini dibekuk Sat Narkoba Polresta Denpasar.
 
Ironisnya, keduanya ditangkap di tempat bekerja di salah satu yayasan rehabilitasi narkoba dan HIV/AIDS di Jalan Pendidikan No 88, Banjar Tengah, Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali.
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, pasangan ini bekerja sejak bulan Oktober 2015 di yayasan. Keduanya diamankan di hadapan para mantan pecandu yang sedang menjalani proses rehab.
 
"Kedua pelaku ini sudah kita pantau sejak informasi dari masyarakat. Keduanya kita tangkap di tempat mereka bekerja di yayasan rehabilitasi. Mereka bekerja sebagai konselor di yayasan itu," kata Kapolresta, di Mapolresta Denpasar, Minggu (7/8).
 
Saat dilakukan pemeriksaan, dari tersangka NA, petugas mengamankan 3 paket sabu berat bersih 2,24 gram. Kemudian dari tersangka NK didapatkan 2 paket sabu berat bersih 5,22 gram, 5 butir ekstasi dan 5 butir tablet warna krem.
 
Ditambahkan, Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, pengakuan kedua tersangka mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial F yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan. Mereka mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.
 
"Saat ini kami sedang kembangkan kasusnya," ucapnya.
 
Ganefo juga mengatakan bahwa kedua tersangka juga pernah direhab atas kemauan sendiri kemudian bekerja sebagai konselor di yayasan Adiksi. Bahkan khusus tersangka NK, sudah mengkonsumsi sabu dari tahun 1998, dan menjalani rehab selama sembilan bulan.
 
[P]
 
Sumber Merdeka.com 


Tulis Komentar