Polisi Ungkap Penyelundupan 31,6 Kg Sabu di Balik Kardus Mi
GILANGNEWS.COM - Jajaran Subdirektorat IIII Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipidnarkoba Bareskrim) Polri menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 31,6 kilogram (kg) dari Penang, Malaysia ke Tangerang, Banten. Penyelundupan sabu untuk suplai pesta di malam tahun baru 2019 dilakukan dengan modus disembunyikan di balik kardus kemasan mi instan gelas.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jendral Eko Daniyanto mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga akhirnya menangkap tiga orang tersangka di dua tempat berbeda pada Rabu (21/11) silam.
Tersangka pertama, M Daud ditangkap di sebuah rumah makan di Cilegon, Banten. Daud berperan sebagai pengendali sekaligus pemantau penyelundupan sabu dari Malaysia dengan menyewa kendaraan dari sebuah agen perjalanan untuk mengelabui petugas.
"Daud jalan terlebih dulu agar dapat memantau situasi keadaan perjalanan. Jika ada razia dari petugas kepolisian, ia akan memberitahukan kepada anak buahnya yang berada di belakang," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Senin (26/11).
Tulis Komentar