Hukrim

2 Jambret yang Sebabkan Seorang Wanita di Pekanbaru Koma, Ternyata Sudah Beraksi 9 Kali

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Tersangka jambret bernama Dani (21) dan Fiqri (19) yang membuat seorang wanita bernama Dewi koma, ternyata sudah melakukan tindakan jambret selama 9 kali. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Selasa 27 November 2018, mengatakan bahwa seluruh aksi pelaku didominasi dilakukan di sekitar wilayah Kecamatan Tampan dan Payung Sekaki.

"Dari pengakuannya mereka sudah 9 kali melakukan aksi jambret," ungkap Bimo.

Dari 9 aksi tersebut, Bimo mengtakan bahwa 3 diantaranya dilakukan di sekitar Jalan Naga Sakti, yakni tepat di depan Stadion Utama Riau.

"3 di Stadion Utama, selebihnya ada di Jalan Garuda Sakti, Air Hitam, SM Amin, Rajawali Sakti, dan di sekitar terminal AKAP," paprnya.

Bimo menjelaskan bahwa setiap aksinya, kedua tersangka selalu melakukan berdua. "Mereka beraksi berdua, Dani sebagai pemetik sedangkan Fiqri yang membawa sepeda motor," pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


Tulis Komentar