Nasional

Presiden Jokowi Buka Kongres ke-3 Asosiasi MK se-Asia

Gilangnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (The Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions/AACC) tanggal 9-13 Agustus di Bali. Acara itu akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo hari ini.
 
Kongres itu akan dimulai pada pukul 09.00 WITA di Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8/2016). Acara itu akan dihadiri oleh ketua MK dari 14 negara anggota AACC.
 
Negara yang dijadwalkan hadir adalah Indonesia, Rusia, Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhstan, Korea, Kyrgyzstan, Malaysia, Mongolia, Filipina, Myanmar, Tajikistan, Thailand dan Turki. Dua negara lain yaitu Pakistan dan Uzbekistan tak hadir.
 
Dalam siaran pers MK, kongres kali ini mengusung tema "Pemajuan dan Perlindungan Hak-hak Konstitusional Warga Negara (The Promotion and Protection of Citizens' Constitutional Rights). 
 
Kongres ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi terciptanya komitmen bersama negara-negara anggota AACC untuk memajukan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
 
Sebelum pembukaan oleh Presiden RI, Kongres didahului oleh Pertemuan Sekretaris Jenderal Anggota AACC (Secretary General Meeting) pada Selasa (9/8) dan Pertemuan Anggota AACC (Board of Members Meeting atau BoMM) pada Rabu (10/8).
 
Meskipun masing-masing negara memiliki sistem hukum dan institusi yang berbeda, namun gagasan untuk menjamin hak konstitusional warga negara pada prinsipnya adalah sama. Inilah yang melandasi terbentuknya pengadilan konstitusi di semua negara. 
 
Pengadilan konstitusi bertanggung jawab untuk mengawal demokrasi melalui dukungan secara prosedural maupun substantif. Dukungan prosedural tersebut terwujud dalam peran yang dimiliki oleh sebagian besar lembaga pengadilan konstitusi untuk menyelesaikan kasus-kasus perselisihan pemilihan umum. 
 
Sedangkan dukungan substantif antara lain terwujud dalam kewenangan pengadilan konstitusi untuk mengontrol produk-produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif. 
 
Dalam hal ini, pengadilan konstitusi atau lembaga sejenis memiliki peran sentral, khususnya terkait dengan kewenangan untuk me-review produk hukum yang dihasilkan melalui proses politik. Pengadilan konstitusi memiliki kewajiban untuk menjamin semua peraturan perundangan yang berlaku tidak bertentangan dengan nilai-nilai dalam Konstitusi.
 
Kewenangan menguji undang-undang menjadi kewenangan utama, sementara kewenangan lainnya bersifat atributif berdasarkan praktik di masing-masing negara.
 
Selain membahas topik tersebut, pada pertemuan anggota AACC sebelum Kongres, para anggota AACC juga akan membahas agenda lainnya, yaitu usulan pembentukan sekretariat permanen AACC dan penguatan kelembagaan organisasi AACC.
 
Terkait pembentukan sekretariat permanen, ada tiga negara yang menyatakan kesiapan untuk menjadi lokasi tempat kedudukan sekretariat tersebut, yakni Indonesia, Korea, dan Turki. Saat ini, kedudukan sekretariat mengikuti jabatan presiden AACC yang bergilir setiap dua tahun sekali. MK RI terpilih sebagai Presiden AACC periode 2014-2016 pada Kongres ke-2 AACC di Istanbul, Turki, Mei 2014.
 
Untuk diketahui, AACC dideklarasikan pada tahun 2010 di Jakarta atas inisiatif MK Indonesia, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia dan Uzbekistan. Piagam pembentukan AACC itu disebut Deklarasi Jakarta.
 
[P]
 
Detik.com


Tulis Komentar