Nasional

KPOP Heboh Iklan 'BLACKPINK' Dinilai Seronok, Shopee Dipanggil KPAI

GILANGNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal memanggil pihak Shopee. Pemanggilan itu berkaitan dengan penayangan iklan 'BLACKPINK' Shopee yang menuai reaksi dari masyarakat. 

Ketua KPAI, Susanto mengatakan pemanggilan pihak Shopee untuk meminta keterangan terkait iklan 'BLACKPINK' yang disebut tidak sesuai dengan norma kesopanan. 

"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, besok jumat jam 13.30 kami akan memanggil manajemen shopee utk meminta klarifikasi terkait iklan yang tidak senafas dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta berpotensi berdampak negatif bagi tumbuh kembang anak," ujar Susanto kepada detikHOT, Rabu (12/12/2018).

Sebelumnya, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran kepada 11 stasiun televisi swasta atas penayangan iklan 'BLACKPINK' Shopee. Iklan tersebut dinilai tidak memperhatikan aturan dan norma kesopanan. 

KPI menilai, iklan tersebut menayangkan sekelompok wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.

"KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya," bunyi pernyataan pers KPI yang diterima detikHOT, Selasa (11/12/2018). 


Tulis Komentar