"Karena iklan tersebut tidak bertentangan dengan aturan KPI yang diikuti stasiun televisi," ujar Juru Bicara PSI Dara Adinda Nasution, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/12).
Menurut Dara, iklan tersebut tidak layak dikategorikan merendahkan perempuan ataupun bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan masyarakat Indonesia.
Karena, menurutnya tidak ada satu bagian iklan tersebut yang menonjolkan bagian-bagian tubuh tertentu melalui gambar close up dan middle close up seperti yang dilarang Standard Program Siaran dari KPI.
Selain itu kata Dara, tidak ada larangan dalam peraturan penyiaran di Indonesia terhadap penampilan seperti Blackpink yang mengenakan rok mini di iklan tersebut.
"Kalau misalnya saja, paha atau dada anggota Blackpink dieksploitasi dengan pengambilan gambar close up, saya paham bila ada pelarangan," kata Dara.
Dara meminta KPI selektif dan bersikap merujuk pada aturan-aturan yang telah dibuat serta menghargai kreativitas masyarakat. KPI diminta tidak menjadi lembaga yang serba melarang hanya karena ada suara masyarakat tertentu.
Soal Iklan Blackpink, PSI Minta KPI Tak Urusi Dada dan Paha "KPI jangan hanya mengurusi dada dan paha perempuan. Masih banyak PR kita di dunia penyiaran yang lebih mendesak dari ini," ujar Dara.
KPI melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink karena dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Dalam surat peringatan diterangkan, dalam siaran Iklan yang dimaksud ditampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.
KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan Shopee karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.
"Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan," dalam siaran pers yang dikutip dari situs resmi KPI.
Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, Hardly berharap lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan Shopee yang dimaksud, dan menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.
Iklan Shopee yang dibintangi Blackpink itu tersebut menuai polemik setelah petisi dibuat di laman Change.org berjudul 'Hentikan Iklan Blackpink Shoppe'. Hingga Minggu (16/12) sore, petisi itu sudah ditandtangani oleh lebih dari 126 ribu pengguna internet.
Petisi tandingan kemudian muncul di laman yang sama dengan judul 'Tolak Penghapusan Iklan Blackpink yang sudah ditandangani lebih dari 85 ribu pengguna internet.
Tulis Komentar