Nasional

KPU soal Tes Baca Alquran: Tak Diatur Undang-undang

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra.

GILANGNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan bahwa tes baca Alquran yang bakal dihelat Ikatan Dai Aceh tidak akan mempengaruhi syarat pencalonan kontestan Pilpres 2019. Hal itu tidak diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan kata lain, jika tidak hadir, paslon yang bersangkutan tetap dapat rangkaian Pilpres 2019.

"Peraturan perundang-undangan tidak mengatur soal itu dan tidak menjadi syarat pencalonan," ucap Ilham melalui pesan singkat, Senin (31/12).

Ilham tidak mengatakan KPU melarang atau membolehklan suatu organisasi atau kelompok mengadakan acara yang melibatkan paslon peserta Pilpres 2019. Dia juga tidak menyebut KPU membolehkan atau melarang organisasi melibatkan capres-cawapres dalam acara yang tidak berkaitan dengan kampanye visi dan misi. 

Dia hanya mempersilakan kontestan Pilpres 2019 jika ingin menghadiri acara tes baca Alquran yang ingin diadakan Ikatan Dai Aceh. 

"Jika calon mau hadir silakan saja. Tapi sekali lagi tidak mempengaruhi syarat pencalonan," kata Ilham.

Sebelumnya, Ikatan Dai Aceh berencana mengadakan tes baca Alquran capres-cawapres. 

Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Da'i Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak mengamini hasil tes baca Alquran tidak akan mempengaruhi sikap KPU. Namun, dia berharap tes itu dapat menyudahi politik identitas yang marak di ruang publik.

"Untuk mengakhiri polemik keislaman capres dan cawapres, kami mengusulkan tes baca Alquran kepada kedua pasangan calon," kata Tgk Marsyuddin Ishak di Banda Aceh, Sabtu (29/12) seperti dikutip dari media.

"Tes membaca Alquran akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada tanggal 15 Januari 2019," kata Marsyuddin.

Sejauh ini, sejumlah pihak sudah angkat suara mengenai rencana Ikatan Dai Aceh. Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin menyatakan siap menghadiri tes baca Alquran. 

Di sisi lain, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberi sinyal tidak akan mengikuti acara yang dihelat Ikatan Dai Aceh. Juru Debat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Sodik Mudjahid menganggap tes tersebut tidak perlu dilakukan.

"Kemampuan membaca Alquran bukan syarat tapi sebagai advantage saja. Sehingga tes baca tulis tidak perlu dilakukan," kata Juru Debat BPN Sodik Mujahid dalam keterangan tertulis, Minggu (30/12).

Sodik mengamini pemahaman Alquran memang penting di negara Indonesia yang mayoritas masyarakat beragama Islam. Namun, dia menekankan lebih penting untuk mengamalkan isi Alquran di Indonesia daripada untuk sekadar uji kemampuan baca. 

"Tapi yang sangat dan lebih penting adalah pemahaman terhadap isinya dan bagaimana mengamalkannya secara demokratis dan konstitusional di NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45," ujar Sodik.


Tulis Komentar