Nasional

Tersangka UU ITE, Penahanan Vanessa Angel Ditentukan Senin

Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Vanessa Angel sebagai tersangka UU ITE.

GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menjadwalkan pemanggilan artis Vanessa Angel pada Senin (21/1). Berbeda dengan pemanggilan sebelumnya, Vanessa akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera belum dapat memastikan apakah pemeriksaan juga dibarengi dengan penahanan terhadap artis film televisi (ftv) tersebut.

"Kalaupun nanti kedatangan yang bersangkutan ditahan atau tidak, itu kewenangan sepenuhnya dalam penyidik ya, tapi kita jadwalkan hari senin akan kita panggil," ujar Barung.

Vanessa Angel resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi daring (online). Vanessa disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan pertimbangan pasal itu lantaran Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk mentransmisikan foto pribadinya.

"Pertimbangannya, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya, langsung dengan muncikari. Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kita amankan," kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Selain Vanessa, Polda Jatim, kata Barung juga akan terus memanggil sejumlah selebritas lain yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut, secara bertahap. Berbarengan dengan itu, polisi juga telah mengamankan empat muncikari dalam bisnis haram tersebut. Dua muncikari diketahui masih buron.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan dugaan setidaknya ada 45 artis dan 100 model lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Namun dari sejumlah artis dan model itu, polisi baru melakukan pemanggilan terhadap enam selebritas yang diduga juga terlibat dalam prostitusi online. Keenamnya adalah ML, BS, AC, RF, TP, dan FG.

"Kemudian Kapolda Jatim (mengatakan) bahwa di luar 6 inisial yang diumumkam itu nanti akan kita panggil empat empat orang itu secara bertahap sampai selesai dengan kasus ini," kata barung. 


Tulis Komentar