Nasional

Polisi Tangkap WN Malaysia Pembeli 13 Tiket Pesawat dengan Kartu Kredit Palsu

Jumpa pers tim Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (11/8/2016).
Gilangnews.com - WCY (18), pria berkewarganegaraan Malaysia ditangkap tim Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. WCY ditangkap karena membeli 13 tiket pesawat ke luar negeri dengan menggunakan kartu kredit palsu.
 
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Teguh Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama polisi dengan asosiasi kartu kredit.
 
"Asosiasi kartu kredit melakukan monitoring tanggal 7 Agustus lalu dan sebelumnya berkaitan dengan pemalsuan kartu kredit bahwa ada transaksi kartu kredit mencurigakan di sebuh travel di kawasan Jakpus," jelas Teguh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
 
Pelaku saat itu melakukan transaksi pembelian 13 tiket pesawat untuk penerbangan rute Jakarta ke sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura dan Jepang. Kecurigaan muncul ketika pelaku kembali ke travel tersebut untuk mengubah jadwal penerbangan.
 
"Besoknya tanggal 8 Agustus, pelaku kembali lagi ke toko tersebut, mengubah jadwal keberangkatan untuk 13 tiket ke Jepang, Malaysia, Singapura. Saat itulah termonitor sehingga kami datang ke TKP (tempat kejadian perkara) melakukan penangkapan," papar Teguh.
 
Teguh menerangkan, pelaku saat itu menggunakan 2 buah kartu kredit sebuah bank swasta Indonesia untuk melakukan transaksi tersebut. Total kerugian yang diderita pihak bank sebesar Rp 111.177.170.
 
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku disuruh oleh seorang pria WN Malaysia berinisial NY yang ada di negaranya. NY menugaskan pelaku untuk datang ke Indonesia pada tanggal 7 Agustus untuk melakukan transaksi pembelian tiket.
 
"Ini jaringan. Yang menyuruhnya NY ada di Malaysia, dan diduga data-data nasabah diperoleh di Malaysia juga dan mereka berkomunikasi menggunakan WeChat. Di sini pelaku hanya menggunakan kartu kreditnya saja," ungkapnya.
 
Dalam kasus ini, polisi menyita 9 buah kartu kredit palsu, 19 sales draft, 8 buah invoice dari travel, 8 print out tiket, selembar kartu identitas atas nama pelaku dan paspor pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
 
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pelaku merupakan jaringan pembobol kartu kredit di Malaysia.
 
"Untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Interpol untuk pengembangan jaringan ini," ujar Awi. 
 
[P]
 
Sumber Detik.com


Tulis Komentar