Ahmad Dhani Masih Jadi Caleg DPR Gerindra Meski DIpenjara
GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR RI Dapil Jawa Timur 1 dari Partai Gerindra masih sah meski ia telah dipenjara karena kasus ujaran kebencian.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan status pencalegan Dhani masih terdaftar karena vokalis band Dewa 19 itu dalam proses mengajukan banding atas putusan yang dia terima.
"Kalau yang bersangkutan mengajukan banding, ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (28/1).
Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT). Surat itu, kata Wahyu, sudah diedarkan ke KPU provinsi, kabupaten, dan kota.
Tulis Komentar