Nasional

Pegawai KPK Diperiksa Soal Penganiayaan di Hotel Borobudur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa pegawai KPK.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gilang Wicaksono.

Gilang merupakan salah satu pegawai KPK sekaligus pelapor yang mengalami penganiayaan saat menghadiri rapat koordinasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua di Hotel Borobudur, Minggu (2/2) dini hari.

"Iya, benar hari ini diagendakan seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/2).


Namun Argo tak membeberkan materi pemeriksaan pegawai KPK itu. "Tunggu saja," ucap Argo.

Sebelumnya, Gilang melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas. Dia mengaku dipukul ketika mengambil foto di tengah aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2).

Beberapa orang peserta rapat pun menghampiri kedua pegawai KPK tersebut dan menanyainya. Setelah ditanyai, identitas mereka terungkap sebagai seorang pegawai KPK yang sedang melaksanakan tugas. Kedua petugas itu pun dipukuli hingga terluka.

Pihak KPK melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Tak terima, pihak Pemprov Papua malah melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sebab, dari ponsel pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak Pemprov, terdapat pesan terkait salah satu pejabat akan melakukan tindakan suap saat rapat tersebut.

"Isi pesan WhatsApp telapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," kata Argo.


Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexnader Kapisa melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/2) dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pata terlapor dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Terkait laporan itu, KPK menilai institusi negara atau daerah tidak dapat menjadi korban dalam pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE atau KUHP. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan atau hanya bisa diproses atas laporan orang yang dirugikan.

"Menjadi pertanyaan hukum juga, apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan?" ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (5/2).


Tulis Komentar