Nasional

Saksi Prabowo Ungkap Temuan 17,5 Juta DPT Tak Wajar di MK

Saksi dari pihak BPN, Agus Muhammad Maksum saat sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi.

GILANGNEWS.COM - Saksi fakta yang dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum mengungkap kesaksian tentang temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak wajar berkode khusus mencapai 17,5 juta dalam Pilpres 2019.

Hal ini disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6).

Agus mengatakan, temuan DPT tak wajar itu meliputi permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu, kesamaan Nomor Kartu Keluarga (NKK), kesamaan tanggal lahir, hingga KK yang manipulatif atau nomornya tak valid.


"Dari hasil temuan kami ternyata ada DPT yang tidak ada KK-nya, NIK juga tidak ada," ujar Agus.

Ia lantas menjabarkan data hasil temuan DPT tak wajar berkode khusus yang terdiri dari kesamaan tanggal lahir pada 1 Juli sebanyak 9,8 juta, pada tanggal 31 Desember sebanyak 9,8 juta, dan pada 1 Januari sebanyak 2,3 juta.

"Jadi total ada data tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta," katanya.

Menurut Agus, jumlah kesamaan tanggal lahir ini tak wajar dari data normal. Merujuk keterangan dari ahli statistik, lanjutnya, jumlah data yang memiliki kesamaan tanggal lahir pada 1 Januari mestinya 520 ribu. Jumlah ini diperoleh dari total data 190 juta dibagi 365 hari dalam setahun.

"Itu rata-rata yang wajar. Lalu kenapa muncul 1 Juli 9,8 juta, ini 20 kali lipat. Kemudian yang 31 Desember 10 kali lipat. 1 Januari 2,5 juta itu lima kali lipat. Kami sebut ini tidak wajar," ucapnya.

Selain DPT tak wajar berkode khusus, Agus mengklaim menemukan 117.333 KK manipulatif dan 18,8 juta data invalid di lima provinsi.

"Data itu harusnya diperbaiki karena kalau tidak menjadi rusak. Sehingga kami datang ke KPU dan kami katakan data ini jumlah tidak wajar namun mereka tetap bertahan dengan data yang dimiliki," tuturnya.

Namun demikian, saksi tersebut tak dapat memastikan apakah sejumlah nama-nama dengan identitas invalid tersebut menggunakan hak pilih.

"Kami tidak tahu yang mulia," kata Agus ketika ditanyakan Hakim MK Aswanto.


Tulis Komentar