RIAU

Berkas Kasus Politik Uang di Indragiri Hulu Riau Dinyatakan Lengkap

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyatakan berkas penyidikan kasus tindak pidana pemilu yang menjerat 6 tersangka sudah lengkap. Polres Inhu juga telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke pihak kejari.

"Polres Inhu telah menyerahkan berkas dan tersangka kepada JPU (jaksa penuntut umum). Pihak kejaksaan menyatakan berkas P21," kata Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada media, Selasa (25/6/2019).

Kasus tindak pidana pemilu dimaksudkan untuk menjerat 6 tersangka, yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Randa Radinata, anggota PPK M Ridwan, Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat Masnur, Komisioner Bawaslu Inhu Sovia Warman, dan anggota DPRD Inhu Doni Rinaldi. Satu tersangka lagi bernama Tobroni.

Enam tersangka tersebut dibagi dalam dua berkas penyidikan. Untuk berkas pertama terdiri dari 5 tersangka, kecuali Tobroni, terkait kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Rengat.

"Para tersangka dari PPK, Panwasslu, dan Bawaslu dilaporkan melakukan penggelembungan suara untuk anggota Dewan Doni Rinaldi," ujar Misran.

"Kasus dugaan penggelembungan suara ini, sambung Misran, dilaporkan caleg PPP Eka Mulia yang satu partai dengan tersangka Doni," imbuhnya.

Berkas lainnya, yakni kasus money politics, di Kecamatan Pasir Penyu atas nama tersangka Tobroni. Tersangka merupakan 'kaki tangan' salah seorang caleg.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," tutup Misran.


Tulis Komentar