Nasional

KPU Tetapkan Presiden/Wapres Terpilih Paling Lambat 30 Juni

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut penetapan pemenang Pilpres 2019 digelar maksimal 3 hari setelah putusan MK.

GILANGNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2019 paling lambat Minggu (30/6) atau tiga hari pasca-putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sebelumnya menyatakan akan memutus hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019.

"KPU menetapkan [pemenang pilpres] kapan? Yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan [sengketa pilpres]. Setelah hari itu, apakah Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Hasyim menyampaikan paslon yang akan ditetapkan KPU adalah sesuai dengan putusan MK. Penetapan paslon terpilih akan dilakukan dalam rapat pleno di Kantor KPU.

KPU bakal mengundang para pihak, yaitu dua pasangan calon, partai politik, organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, dan perwakilan pemerintah.

"Ya kan peserta pemilu kita undang. Apakah akan hadir atau tidak, ya terserah beliau-beliau, intinya akan kami undang semua," ujar dia.

Terpisah, Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut ada sedikit perbedaan jika MK mengabulkan petitum Prabowo-Sandi terkait pemungutan suara ulang (PSU).

KPU tak bisa langsung menetapkan paslon terpilih. KPU punya waktu tiga hari untuk menyodorkan rancangan PSU. Sementara waktu gelaran PSU akan menyesuaikan putusan MK.

"Misal tanggalnya kapan, persiapan logistiknya bagaimana, KPPS, PPS, PPK, juga harus diperpanjang. Dan itu semua sudah disiapkan langkah-langkahnya (dalam tiga hari)," ujar Viryan saat dihubungi, Rabu (26/6).

Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2019 pada esok hari, 27 Juni 2019. Sidanh ini dimulai dari gugatan Paslon 02 Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.


Tulis Komentar