GILANGNEWS.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan pihaknya sangat setuju dengan rencana pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.
"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian kepada media di Meulaboh, Sabtu (6/7).
Menurutnya, pengesahan tersebut akan mengurangi fenomena nikah siri yang banyak terjadi di masyarakat, hingga merugikan kaum perempuan.
Ulama juga memandang upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik karena dinilai akan berdampak baik terhadap kehidupan rumah tangga karena perempuan akan mendapat status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama.
Ia mencontohkan jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan kaum perempuan. Jika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan menimbulkan persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.
"Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh," katanya menambahkan.
Teungku Abdurrani juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh.
Meski begitu, ia juga mengatakan jika disahkan, peraturan ini pasti tidak akan memuaskan semua pihak khususnya pada kaum perempuan atau kalangan isteri.
Untuk itu, Abdurrani menyarankan agar semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara secara hukum agama Islam dan hukum negara, poligami memang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga yang salah satu bab-nya mengatur soal poligami.
"Poligami ini hanya salah satu bab yang ada di dalam rancangan peraturan daerah atau di Aceh disebut qanun hukum keluarga," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif lewat sambungan telepon kepada media pada Sabtu.
Qanun ini, tambahnya, yang mengatur perintah tentang pokok-pokok syariat Islam di Aceh.
"Dalam hukum Islam diatur, memang laki-laki diperbolehkan punya istri sampai empat. Tapi kadang orang bicara sampai di situ, yang bicara soal keadilan orang tidak bicara," ujarnya.
Tulis Komentar