Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Gubernur Kepri Ditahan KPK
GILANGNEWS.COM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun resmi menjadi tahanan KPK. Nurdin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"NBA ditahan di Rutan KPK K-4 untuk 20 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Selain Nurdin, KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.
"EDS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, BUH di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan ABK ditahan di Rutan KPK C-1," ujar Febri.




Tulis Komentar