Gubernur Kepri Tersangka KPK, Kemendagri Serahkan SK Plt Gubernur ke Wagub
GILANGNEWS.COM - Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menerima mandat sebagai Plt Gubernur Kepri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur Kepri yang semula diduduki Nurdin Basirun, yang kini terjerat kasus di KPK.
"Penugasan Wakil Gubernur Kepulauan Riau selaku pelaksana Gubernur Kepulauan Riau, berkenaan dengan ditetapkannya saudara Doktor Nurdin Basirun S.Sos Msi, Gubernur Kepulauan Riau, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada tanggal 10 Juli 2019," kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Budi Santosa di Gedung A, kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Sabtu (13/7/2019).
Budi Santosa menerangkan penunjukan Isdianto sebagai Plt Gubernur telah sesuai dengan Pasal 65 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, "Menyatakan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan, sementara wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," jelas Budi.
Usai acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan penangkapan Nurdin menjadi pelajaran bagi para kepala daerah lainnya untuk tidak melakukan hal di luar kewenangan yang bersifat melanggar hukum.
Tulis Komentar