Nasional

Jokowi Tak Restui Izin FPI Jika Mengancam Ideologi Negara

Jokowi menegaskan pemerintah senantiasa terbuka untuk bekerja sama dengan organisasi dan kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.

GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam atau FPI jika tidak tunduk pada Pancasila.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP) pada Jumat (27/7).

Menurut Jokowi, pemerintah mungkin saja tidak memperpanjang SKT FPI bila ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab tersebut dinilai tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi seperti dilansir AP, Minggu (28/7).

Jokowi menegaskan pemerintah senantiasa terbuka untuk bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara. Namun dia tak akan berkompromi jika sebuah organisasi membahayakan ideologi negara.

Jokowi menegaskan keinginannya membawa Indonesia agar dikenal sebagai negara yang moderat. Hal itu menjadi salah satu agenda dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.

"Dalam lima tahun ke depan, saya tidak memiliki beban politik sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi Tak Restui Izin FPI Jika Mengancam Ideologi NegaraLaskar FPI saat mengawal pemeriksaan Bahar bin Smith di Bandung. (CNN Indonesia/Firmansyah Yedico Putra)

Masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni lalu. FPI kemudian mengajukan permohonan perpanjangan SKT sebagai ormas kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, Kemendagri mengembalikan berkas permohonan FPI pada 11 Juli. Hal itu dilakukan karena FPI belum memenuhi seluruh syarat administrasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.

Kemendagri menyampaikan pihaknya belum tentu memperpanjang SKT meski FPI telah memenuhi persyaratan administrasi.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan pihaknya mempertimbangkan berbagai masukan untuk memutuskan perpanjangan izin ormas FPI.

Kemendagri telah mengembalikan berkas administrasi FPI karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah belum memperpanjang SKT FPI karena masih melakukan evaluasi.

"Kenapa kita belum memberikan? Karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia (FPI) ada," ujar Wiranto usai rapat gabungan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/7).

Wiranto menuturkan evaluasi yang dilakukan pemerintah di antaranya menyusun rekam jejak FPI selama berorganisasi. Dengan cara itu, ia mengatakan pemerintah bisa menilai apakah FPI layak mendapat perpanjangan izin atau tidak.

Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menyatakan kegiatan dan program kerja organisasinya tidak akan terhambat meski Kemendagri belum memperpanjang SKT sebagai ormas. FPI akan tetap menjalankan kegiatan seperti biasanya.


Tulis Komentar