Nasional

KPK Panggil Helmi Faishal Zaini Terkait Suap Proyek Jalan

Politikus PKB Helmy Faishal Zaini.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi PKB, Helmi Faishal Zaini. Ia dipanggil terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Halmi Faishal Zaini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (15/8).

Belum diketahui apa yang ingin didalami KPK dari Sekretaris Jenderal PBNU ini. Namun sederet politikus Partai Kebangkitan Bangsa sudah beberapa kali dipanggil oleh komisi antirasuah.

Kemarin, anggota Komisi III DPR fraksi PKB Jazilul Fawaid juga dipanggil sebagai saksi untuk Hong Arta. Namun bawahan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu tidak menghadiri panggilan penyidik lantaran sedang menunaikan ibadah Haji.

KPK telah menetapkan Hong Artha John Alfred sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Dalam perkara ini, Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR.

Hong Arta diduga memberi uang ke mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015, serta ke mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.

Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A. Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.


Tulis Komentar