Nasional

Penasihat KPK Ancam Mundur jika Pelanggar Etik jadi Pimpinan

Penasehat KPK Tsani Annafari mengancam bakal mundur dari jabatannya jika sosok pelanggar etik menjadi pimpinan KPK selanjutnya

GILANGNEWS.COM - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2017-2021 Mohammad Tsani Annafari mengancam akan mundur dari jabatannya jika ada sosok yang pernah melakukan pelanggaran etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2021. Bahkan, dia berencana mengundurkan diri sebelum capim KPK yang baru dilantik.

Sejauh ini, Panitia Seleksi Capim KPK telah mengumumkan 20 nama yang lolos tes profile asessment dan akan lanjut tahap seleksi berikutnya.

"Bila orang-orang yang bermasalah terpilih sebagai komisioner KPK, Insya Allah saya akan mengundurkan diri sebagai penasihat KPK sebelum mereka dilantik," kata Tsani Annafari, di Jakarta saat dikonfirmasi, Minggu (25/8).

Tsani tidak menyebut secara gamblang nama capim KPK yang pernah melakukan pelanggaran etik. Dia hanya mengatakan pernah memeriksa bukti-bukti pelanggaran etik calon yang bersangkutan. Dia yakin pelanggaran itu memang terjadi.

"Saya sebagai orang yang pernah memeriksa langsung bukti-bukti pelanggaran etik tersebut bersama internal KPK menyaksikan dan meyakini bukti-bukti tersebut nyata," kata Tsani.

Menurutnya, KPK akan menghadapi masalah besar apabila orang yang pernah melakukan pelanggaran etik terpilih sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya. Pansel Capim KPK, lanjutnya, juga sebaiknya mendengarkan aspirasi dari internal KPK.

Walau bagaimanapun, kata Tsani, pegawai KPK yang akan terdampak langsung jika sosok yang pernah melakukan pelanggaran etik menjabat sebagai pimpinan periode selanjutnya. Tsani sendiri dengan tegas tidak ingin itu terjadi.

"Bagi saya, tidak mungkin saya bisa menasihati orang yang sudah saya nyatakan cacat secara etik dalam tugas KPK. Suara internal KPK penting didengar karena mereka ini yang akan merasakan langsung dampak kehadiran para pimpinan ini dalam pelaksanaan tugasnya, karena mereka akan menentukan keputusan etik," ujar Tsani.

Mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Tsani juga menyoroti. Menurutnya itu penting, karena capim KPK yang tidak patuh melaporkan LHKPN tidak akan bisa leluasa menjalankan tugasnya.

"Ingat pimpinan yang tidak patuh LHKPN tidak mungkin bisa bicara fasih tentang LHKPN, karena mereka sendiri tidak melakukannya dengan baik," ujar Tsani.

"Jadi, Presiden harus serius memperhatikan hal ini," lanjutnya.

Pansel Capim KPK telah mengumumkan 20 nama calon pimpinan yang lolos tes profile assesment. Mereka berasal dari berbagai latar belakang.

Capim KPK yang lolos dari lingkungan KPK (2) antara lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta pegawai KPK Sujarnako.

Kemudian, mereka yang berasal dari Polri yakni Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Irjen Antam Novambar, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri, Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani, serta Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Sri Herwanto.

Mereka yang berasal dari lingkungan Kejaksaan adalah Johanis Tanak, Sugeng Purnomo, dan Supardi.

Kemudian, auditor BPK I Nyoman Wara, advokat Lili Pintauli Siregar, pensiunan jaksa Jasman Pandjaitan, hakim Nawawi Pomolango, dosen Luthfi Jayadi Kurniawan, aosen Neneng Euis Fatimah dan aosen Nurul Ghufron.

Lalu, PNS Sekretaris Kabinet Roby Arya, PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo, Penasihat Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Jimmy Muhamad Rifai Gani serta Karyawan BUMN Cahyo RE Wibowo.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sorotan khusus pada jenderal polisi yang mengikuti tes psikologi capim KPK. Mereka antara lain Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar dan Kapolda Sumsel Irjen Firli.

Koalisi menyebut Antam diduga pernah mengintimidasi eks Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Antam saat itu diduga meminta Endang bersaksi agar meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 silam.

Selanjutnya, Firli yang merupakan eks Deputi Penindakan KPK diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah yang sedang diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus dugaan korupsi.

Dugaan tindakan yang dilakukan Firli ini melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 yang melarang pegawai KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai terkait perkara sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas. Belum diberikan sanksi, Firli sudah ditarik kembali dari KPK ke Polri.


Tulis Komentar