Riau

Sidang Gugatan Hutang Makan-Minum Rp834 Juta, Hakim: Banyak Juga Tamu Gubernur

GILANGNEWS.COM - Sidang gugatan hutang-piutang Pengurus Koperasi Korpri Riau terhadap Gubernur Riau sebesar Rp834 juta, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/9/19), dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua SH itu, saksi yang dihadirkan penggugat diantaranya Yuliana dan Dodi. Keduanya merupakan pegawai di Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Dihadapan majelis hakim, Yuliana mengaku awalnya tahun 2009-2013 soal pembayaran makan dan minum untuk seluruh kegiatan acara gubernur, wakil gubernur serta Sekdaprov Riau lancar saja."Namun di tahun 2014 barulah tidak lancar pembayarannya,"kata saksi.

Saat hakim menanyakan kenapa tidak lancar pembayarannya, saksi mengaku kalau anggarannya sudah habis. Jawaban saksi itu membuat hakim terkejut.

"Jadi habis anggarannya. Berarti tamu Pak Gubernur banyak ya,"kata hakim, yang diamini oleh saksi.

Yuliana juga mengakui, jika setiap pesanan selalu disampaikan kepada pihak koperasi melalui telpon ataupun pesan singkat via SMS, karena memang ada kerjasama antara Biro Umum Setdaprov dan Koperasi Korpri. Namun setiap pesanan makanan dan minuman untuk acara-acara gubernur itu dilakukan berdasarkan perintah atasannya.

"Atas perintah Pak Khusairi (Kabag Rumah tangga-red) dan Pak Hariyadi (Kepala Biro Umum Setdaprov Riau-red),"ungkapnya.

Menurutnya, setiap pesanan dari berbagai acara itu selalu dibuat SPJ-nya. Namun tidak ada dokumentasi atau kwitansi bukti pemesanan. Justru yang membuat rekapnya adalah pihak koperasi.

Hadir sebagai pihak penggugat, H Kasiaruddin (Ketua Koperasi), H Syaiful Anwar (Wakil Ketua), HM Ramli Walid (Dewan Pengawas Koperasi) dan H Sukamdi (Anggota Dewan Pengawas). Sementara dari pihak tergugat dalam hal ini diwakili Kepala Sub Ligitasi Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi.

Untuk diketahui, Gugatan hutang-piutang yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau ini berawal ketika Januari-November 2014 lalu, koperasi ini mendapat kontrak untuk kegiatan penyediaan makan-minum rapat dan acara-acara di kediaman gubernur, wakil gubernur serta Sekdaprov Riau  senilai Rp2,634 miliar lebih.

Untuk pekerjaan itu, Penggugat (Koperasi-red) telah melaksanakannya dengan baik. Akan tetapi pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau Cq Kepala Biro Umum Setdaprov Riau hanya membayarRp1,8 miliar. Sisanya Rp834.132.100, sejak Desember 2014 sampai dengan gugatan ini diajukan belum dibayarkan oleh tergugat.

Penggugat telah berupaya berulang kali untuk menagih hutang tersebut ke tergugat dengan melayangkan surat permintaan pembayaran sebanyak enam kali. Bahkan penggugat juga menggunakan jasa pengacara untuk menagih hutang ratusan juta tersebut.

Akan tetapi, tergugat hanya berjanji akan membayarkannya. Hingga gugatan ini diajukan ke pengadilan, tergugat juga belum melunasinya.

Dalam gugatannya, selain meminta hutang sebesar Rp834 juta dilunasi, penggugat juga meminta gubernur untuk membayar uang tambahan kerugian selama empat tahun sebesar Rp333.652.840. Jadi total ganti kerugian yang digugat pengurus Koperasi Korpri Riau ini ke gubernur Riau sebesar Rp1.167.784.940.nor


Tulis Komentar