SUA Tetap Tidak Diloloskan KPU,

Panwas Sebut KPU Kebiri Hak Politik Said Usman

Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution

Gilangnews - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru dianggap telah mengkibiri hak politik Said Usman Abdullah untuk ikut maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru, alasannya surat rekomendasi dari Panwaslu untuk meloloskan Said sebagai bakal calon tidak digubri oleh KPU.
 
Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Gilangnews.com saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (5/10/2016) membenarkan bahwa surat Panwas Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, Panwas Kota Pekanbaru merekomendasikan KPU Kota Pekanbaru untuk menyatakan Said Usman Abdullah memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal pasangan calon Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022, namun surat Panwaslu ternyata ditolak KPU.
 
"KPU tetap pada keputusan awal bahwa Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat. Padahal kita merekomendasikan ke KPU agar Said Usman Abdullah memenuhi syarat kesehatan, ternyata rekomendasi kita tidak dilaksanakan KPU," kata Indra.
 
Karena tidak dilaksanakan oleh KPU, Indra akan melakukan langkah berikutnya yaitu membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
" Tidak diterima kita akan melaporkan KPU ke DKPP, meskipun itu belum dilakukan karena kita tunggu penetapan pasangan calon oleh KPU tanggal 24 (Oktober) nanti, apabila nantinya Said tidak masuk, maka Said bisa mensengketakan surat rekomendasi Panwas. Said bisa menyengketakan itu ke Panwas dan dan Panwas lakukan upaya DKPP, kita punya peluang itu tapi belum kita gunakan, kita lihat tahapannya dulu," ujar Indra menjelaskan.
 
Alasan Panwas berani merekomendasikan bahwa SUA memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Pekanbaru, lanjut Indra, yakni hasil pertemuan dengan dokter yang melakukan pemeriksaan dan pihak RSUD Arifin Achmad, yang mana tidak pernah mengatakan SUA tidak layak.
 
"Dokter saja yang menyatakan bahwa Said ditemukan disabilitas tidak berani menyatakan Said tidak memenuhi syarat, kenapa KPU bisa menafsirkan tidak memenuhi syarat. Ini sama mengkebiri hak politik seseorang untuk dipilih. Pelanggaran hak administrasi ini, kita lihat saat ini dia (SUA) mandiri, bisa sosialisasi, beraktifitas secara mandiri, dokter bilang penyakit dia ini bisa sembuh, orang sehat saat ini saja bisa sakit sewaktu-sewaktu, terlalu kejam kita sebagai penyelenggara Pemilu kalau seperti itu," pungkasnya.(zul)


Tulis Komentar