Bakar Lahan, Dua Petani di Inhil Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:34:06 WIB

GILANGNEWS.COM - Dua petani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pembakaran lahan. Kedua pelaku adalah AA (24) dan BA (53).

AA membakar lahan seluas 4 hektare di Sungai Bahagia RT 003 / RW 003 Kelurahan Seberang Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil pada Ahad (6/10/2019) lalu.

Tindakan AA diketahui setelah Polsek Tembilahan mendapatkan informasi titik hotspot di Sungai Bahagia. Tim langsung melakukan cek ke lokasi dan ditemukan lahan terbakar yang masih menimbulkan api serta asap tebal.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, mengatakan, polisi bersama warga memadamkan api. "Hasil penyelidikan dikerahui kalau lahan dibakar AA," ujar Indra, Selasa (16/20/2019).

    Sementara BA ditangkap karena membakar lahan di Parit 13 Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka dengan luas lahan terbakar setengah hektare. BA diamankan oleh petugas Polsek Batang Tuaka yang sedang patroli Karhutla.

    Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membakar lahan untuk berkebun. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan batang kayu yang terbakar dan parang.

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

    "Penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Inhil. Kedua pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,' kata Indra.

    Indra mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan itu dapat merusak lingkungan, dan terjadi kabut asap yang menggangu kesehatan. "Pelaku juga dapat dijerat pidana," tegas Indra.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB