GILANGNEWS.COM - Dua petani di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pembakaran lahan. Kedua pelaku adalah AA (24) dan BA (53).
AA membakar lahan seluas 4 hektare di Sungai Bahagia RT 003 / RW 003 Kelurahan Seberang Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil pada Ahad (6/10/2019) lalu.
Tindakan AA diketahui setelah Polsek Tembilahan mendapatkan informasi titik hotspot di Sungai Bahagia. Tim langsung melakukan cek ke lokasi dan ditemukan lahan terbakar yang masih menimbulkan api serta asap tebal.