GILANGNEWS.COM - Dua tersangka dugaan korupsi kredit pemberian modal kerja di Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan pada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB).
diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kedua tersangka adalah Faizal Syamri yang merupakan mantan Pimpinan Cabang BRK Pangkalan Kerinci, dan mantan Direktur PT DWB, Zurman. Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Klas II B Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.