KPK Masih Buru Politikus PDIP Harun Masiku

Ahad, 12 Januari 2020 | 11:07:38 WIB
Ilustrasi. KPK memburu politikus PDIP Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus suap antar waktu DPR RI.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masiku menjadi tersangka kasus suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta agar Harun segera menyerahkan diri ke KPK.

"Sampai hari ini, KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," ucap Ali di Jakarta, seperti dikutip Antara, Sabtu (11/1).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Ia pun mengimbau pihak lain yang terkait dengan perkara ini bersikap kooperatif ketika dipanggil KPK di hari mendatang. Ali menyatakan sikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait dengan perkara tersebut.

    Diketahui, Harun, caleg nomor urut 6 dari Dapil Sumatera Selatan I, ditetapkan tersangka lantaran menyuap Wahyu Setiawan. Tujuannya, agar dibantu menjadi anggota DPR menggantikan adik ipar Ketua Umum PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Dari uang sejumlah Rp850 juta yang diberikan HAR, Rp400 juta ditujukan untuk Wahyu Setiawan.

    "Dari Rp450 juta yang diterima ATF, mantan Anggota Bawaslu, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE (Wahyu), Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," kata Lili.

    Selain Harun, KPK menetapkan tiga orang lainnya. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, ATF, dan Saeful (SAE).

    Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara, Harun dan SAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Terkini