RIAU

Polda Riau Gencar Cegah Mafia BBM, SPBU Kini Diawasi Ketat

PEKANBARU, — Upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Riau kini tidak lagi bertumpu pada penindakan semata. Kepolisian Daerah Riau mulai mengedepankan strategi preventif dengan menyasar langsung titik rawan distribusi, yakni stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memberantas praktik mafia energi. Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai garda terdepan, bukan sekadar menunggu terjadinya pelanggaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pihaknya kini memperkuat pengawasan dengan pemasangan imbauan langsung di SPBU.

“Selain penegakan hukum, kami mengedepankan upaya pencegahan melalui pemasangan imbauan langsung di SPBU,” ujar Ade, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, SPBU merupakan simpul krusial dalam rantai distribusi BBM bersubsidi yang menentukan apakah penyaluran berjalan tepat sasaran atau justru diselewengkan. Karena itu, imbauan dipasang secara terbuka agar dapat dibaca oleh masyarakat maupun operator SPBU.

Materi imbauan tersebut memuat larangan pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan jerigen tanpa izin, hingga praktik pengisian berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Ade menegaskan, langkah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran kolektif bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum.

Dalam pelaksanaannya, Polda Riau berkolaborasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk memastikan pengawasan berjalan menyeluruh, mulai dari distribusi hingga pelayanan di tingkat SPBU.

“Upaya pencegahan ini kami lakukan secara kolaboratif dengan pihak terkait,” kata Ade.

Selain pemasangan imbauan, pengawasan juga diperkuat melalui patroli dan pemantauan di titik-titik rawan. Polda Riau juga menegaskan bahwa SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Di tengah tingginya kebutuhan energi masyarakat, potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi masih menjadi tantangan. Karena itu, penguatan pengawasan dinilai penting untuk menjaga ketersediaan serta memastikan distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.


Tulis Komentar