Pekanbaru

Ternyata, Awalnya Pertalite Tidak Untuk Umum

GILANGNEWS.COM - Awalnya, BBM jenis pertalite tidak berfungsi untuk menjadi bahan bakar umum. Pertalite perusahaan diperuntukan bagi dunia Industri.

"Awal pertalite ini bukan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk umum. Pertalite ini untuk industri, karena itu pajaknya mahal," terang anggota DPRD Riau, Hussaimi Hamidi, Jumat 9 Maret 2018.

Ditambahkan Hussaimi, sejak awal dia tidak pernah setuju untuk membuat pajak pertalite tinggi. Dikatakan Hussaimi, dia sejak awal aku sudah pertalite ini akan menjadi BBM umum.

"Akhirnya kejadian juga kan, pertalite untuk umum. Dulu untuk industri, sekarang untuk umum. Pajak tinggi, sengsara masyarakat," katanya.

Selain itu, saat ini pajak pertalite di Riau mencapai 10 persen. Dengan pajak 10 persen, maka harga pertalite di Riau menjadi Rp8.000.

DPRD Riau saat ini sedang menggodok bagaimana agar pajak pertalite ini turun, sehingga harga jualnya ikut turun. Berikut ini gambaran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tentang harga jual pertalite jika pajaknya diturunkan.

Pajak 5 persen:

Harga dasar: Rp6.608,70
Harga Jual: Rp7.600,01

Pajak 7,5 Persen:

Harga Dasar: Rp6.638,30
Harga Jual: Rp7.800,00

Pajak 10 Persen:

Harga Dasar: Rp6.666,67
Harga Jual: Rp8.000,00


Tulis Komentar