GILANGNEWS.COM - Sidang lanjutan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjerat PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (22/1/2020) kemarin.
Sidang beragenda pemeriksaan sembilan orang saksi yang meringankan pihak perusahaan selaku terdakwa pada perkara ini. Saksi yang dihadirkan antara lain, Erdison selaku kepala Sekuriti dan kepala Damkar Asep Syarifudin.
Termasuk juga Sahat Gurning Kepala Humas PT SSS, Sadar selaku anggota Humas, A Bakar selaku Masyarakat Peduli Api (MPA), Ardi selaku masyarakat peduli api dan Abu Bakar anggota sekuriti perusahaan.