GILANGNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan Satuan Kredit Semester (SKS) di kampus tak melulu harus diambil di dalam kelas. Mahasiswa bisa mengambil dua semester dengan kegiatan di luar kampus tanpa menunda kelulusannya.
"Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS," tuturnya, di Jakarta, Jumat (24/1).
Nadiem hanya mewajibkan mahasiswa mengambil 5 semester di program studi asalnya. Namun, kebijakan ini tak berlaku untuk bagi mahasiswa prodi kesehatan.