GILANGNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan dua penampung dan penyalur TKI ilegal sebagai tersangka, pasca karamnya kapal di Perairan Pulau Rupat. Kedua tersangka berinisial MZ (39) dan SY (52), warga Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat.
"Polres Bengkalis sudah menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan laut di wilayah Bengkalis. Kami ingin proses hukumnya berjalan dengan baik," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat silaturahmi dengan wartawan di Pekanbaru, Sabtu (25/1/2020).
Kedua tersangka berperan mencari tenaga kerja dari beberapa daerah. Tidak hanya di Riau, mereka merekrut tenaga kerja dari Medan, Provinsi Sumatera Utara dan Jawa untuk dikirim ke Malaysia.