KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Kamis, 06 Februari 2020 | 21:41:30 WIB
Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengenakan rompi oranye saat keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

GILANGNEWS.COM - Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setahun terakhir, akhirnya ditahan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan terhitung Kamis (6/2/2020).

Amril merupakan satu dari 12 tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears (2017-2019) Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi lainnya.

“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 6 Februari terhadap tersangka AM (Amril Mukminin, red),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Penahanan untuk tersangka AM, lanjutnya, akan berlangsung hingga 25 Februari 2020. Bupati Bengkalis diungkapkannya bakal ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Amril ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB